ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) atau Majelis Antarparlemen ASEAN akan
membahas kemungkinan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN.
Kabar tersebut diungkapkan Marzuki
Alie, ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia setelah menghadiri
pertemuan antara delegasi AIPA dan para pemimpin negara anggota ASEAN dalam
rangkaian acara KTT ASEAN di Balai Sidang Jakarta.
Usul penetapan bahasa
Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi ASEAN telah dikemukakan tahun lalu.
Usul itu disampaikan oleh Marzuki Alie sebagai delegasi parlemen Indonesia
dalam Sidang Umum ke-31 AIPA di Hanoi, Vietnam. "Usulan itu kita sampaikan
di forum dan semuanya menerima dan akan dimasukkan statuta AIPA," kata
Marzuki.
Hanya saja, prosesnya masih harus melalui beberapa tahapan, salah satunya
adalah amandemen statuta. Perubahan statuta AIPA sendiri rencananya akan
dibahas pada sidang yang akan diselenggarakan bulan September tahun ini di
Kamboja.
Menurut Marzuki, sebagian besar anggota delegasi menerima usulan yang
disampaikannya ketika itu. "Begitu kita sampaikan, langsung bisa saling
mengerti dan menerima," tuturnya. Penerimaan itu berkaitan erat dengan
kondisi beberapa negara anggota ASEAN yang memiliki akar bahasa yang sama
dengan bahasa Indonesia, yaitu bahasa Melayu. Negara-negara tersebut
diantaranya adalah Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Singapura.