Balik nama kendaraan merupakan bentuk pengalihan nama atas
kepemilikan kendaraan. Artinya nama yang tertera di BPKB (Bukti Pemilikan
Kendaraan Bermotor) adalah nama kita sendiri. Menurut saya bila kalian
membayar Pajak kendaraan dengan nama STNK yang berbeda, diharuskan menyertakan
KTP asli sesuai dengan yang tertera di BPKB
dan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan). kan gak mungkin kamu pinjam KTP
orang lain yang pemilik STNK tersebut.
Berikut ini adalah cara
pengurusan balik nama kendaraan bermotor :
Yang harus dipersiapkan
:
1. KTP
kita sendiri (ya tentu jelas dong, kita harus punya KTP) di FC kira-kira 4 atau
berapa..
2. Kwitansi
penjualan motor dari nama yang tertera di BPKB kepada kita sebagai pembeli motor tersebut.
3. FC
copy STNK kira-kira 4 rangkap (kenapa harus 4, ah inikan tidak wajib, tapi kita
harus mempersiapkan FC yang banyak , mana tahu nanti akan dipakai untuk yang
lain).
4. FC
BPKB ya.. boleh juga 4 rangkap
5. FC
KTP pemilik yang sesuai dengan BPKB, yang banyak juga boleh
Prosesnya :
1. Mengurus
cek Fisik kendaraan kita. Cek fisik dilakukan oleh petugas yang berada di
Samsat, kalau bingung tanya aja sama petugas di kantor Samsat tersebut. Yang
dibawa adalah : BPKB asli
STNK asli, FC BPKB dan FC STNK masing-masing 1 rangkap. Terus setelah di cek
fisik nanti akan di beri 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.
2. Setelah
itu menuju ke loket 1 untuk pengambilan formulir dengan menyerahkan BPKB asli,
KTP asli orang pertama dan FC-nya, STNK asli dan FC-nya dan kwitansi penjualan
motor.
3. Kalau
bingung juga, katakan kepada petugas "Saya mau balik nama Pak". nanti
akan diberitahu syarat-syarat yang mungkin kurang.
4. Lalu
kita akan diberi 2 formulir yang mana formulir pertama untuk mengisi data bayar
pajak, dan formulir kedua untuk balik nama atau memperpanjang STNK. Biasanya di
Loket ini sudah dikenakan biaya administrasi. Isi kedua formulir tersebut.
Kalau bingung di kantor Samsat biasanya ada jasa pengisian formulir, ya kita
bisa nyantai dikit, tapi tentunya beri dong uang lelahnya.
5. Setelah
kedua formulir di isi, lalu berkas-berkas yang disiapkan tadi dijadikan satu
dengan formulir tersebut dan diserahkan ke loket 2 atau tempat pengurusan
perpanjangan STNK kendaraan bermotor
(lihat aja papan namanya). Ingat jika kita balik nama pada formulir
perpanjangan STNK di isi nama kita sendiri sebagai nama baru kendaraan tersebut
dan sertakan FC KTP kita sendiri.
6. Kemudian
nanti akan diperiksa oleh petugas dan di tunggu dong, lalu akan diberi FC STNK
yang lama dan distempel tanda lunas, yang artinya kita ya harus membayar. Terus
biasanya menunggu beberapa hari untuk bisa mengambil STNK tersebut, kalau
kemarin sekitar 4 hari.
Proses pengambilan
STNK :
A. Yang harus dibawa
:
1. Foto
Kwitansi penjualan motor
2. FC KTP
kita sebagai pemilik yang baru
3. Bukti cek
Fisik kendaraan (kan waktu cek fisik
dikasih 2, yang pertama diserahkan ke loket pengurusan Pajak dan STNK)
4. STNK asli
dan FC-nya serta BPKB asl, dan FC-nya
B. Prosesnya :
1. Serahkan
BPKB asli dan tanda lunas yang sudah distempel kemarin ke loket pengambilan
STNK motor.
2. Kalau
memang sudah siap nanti akan di beri STNK asli tersebut dan Plat kendaraannya.
3. Pergi
ke Loket pengesahan dengan menyerahkan berkas-berkas di atas.
4. BPKB
kita akan di proses lebih dahulu dan kira-kira seminggu untuk bisa
mengambilnya. Dan siapkan aja uangnya lebih dulu.
Kira-kira itu saja pengurusan
Balik nama serta Pembayaran Pajak kendaraan bermotor. Mungkin bagi kalian
yang ingin menambahkan, Bisa Komentar yah,,,
src ariswahyu37_punya-magna