ariswahyu37 – SIM (Surat
Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan
oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,
sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil
mengemudikan kendaraan.
Contohnya kita
mempunyai kendaraan bermotor, maka jenis SIM kita urus adalah SIM jenis C.
Nah, agar lebih mengetahui tentang Surat Izin
Mengemudi untuk kendaraan yang lain,
maka berikut adalah penjelasan dari Jenis-jenis SIM :
SIM berdasarkan Golongan Perseorangan Pasal 80 UU No. 22
Tahun 2009
1. SIM A : untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak
melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
3. SIM B2 : untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan
penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C : untuk mengemudikan Sepeda Motor.
5. SIM D : untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang
cacat.
Persyaratan Pemohon Sim Pasal 217 (1) Pp 44 / 93
1. Permohhonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan
bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Trampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
semoga bermanfaat_punya-magna