Selamat Datang Kawan-kawan di Blognya Aris Wahyu Nugroho
Saat ini aku Kuliah Jurusan Informatika di Batam..!! bagi kalian yang mau berkenalan bisa Add Facebook saya..Jangan Lupa yaa klik Like nya,, biar tambah semangat

Cara pengurusan balik nama kendaraan bermotor

Minggu, 17 Februari 2013 | komentar


Balik nama kendaraan merupakan bentuk pengalihan nama atas kepemilikan kendaraan. Artinya nama yang tertera di BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah nama kita sendiri. Menurut saya bila kalian membayar Pajak kendaraan dengan nama STNK yang berbeda, diharuskan menyertakan KTP asli sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan). kan gak mungkin kamu pinjam KTP orang lain yang pemilik STNK tersebut.

Berikut ini adalah cara pengurusan balik nama kendaraan bermotor :

Yang harus dipersiapkan :

1.     KTP kita sendiri (ya tentu jelas dong, kita harus punya KTP) di FC kira-kira 4 atau berapa..
2.     Kwitansi penjualan motor dari nama yang tertera di BPKB kepada kita sebagai pembeli motor tersebut.
3.     FC copy STNK kira-kira 4 rangkap (kenapa harus 4, ah inikan tidak wajib, tapi kita harus mempersiapkan FC yang banyak , mana tahu nanti akan dipakai untuk yang lain).
4.     FC BPKB ya.. boleh juga 4 rangkap
5.     FC KTP pemilik yang sesuai dengan BPKB, yang banyak juga boleh

Prosesnya :
1.  Mengurus cek Fisik kendaraan kita. Cek fisik dilakukan oleh petugas yang berada di Samsat, kalau bingung tanya aja sama petugas di kantor Samsat tersebut. Yang dibawa adalah : BPKB asli STNK asli, FC BPKB dan FC STNK masing-masing 1 rangkap. Terus setelah di cek fisik nanti akan di beri 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.
2.  Setelah itu menuju ke loket 1 untuk pengambilan formulir dengan menyerahkan BPKB asli, KTP asli orang pertama dan FC-nya, STNK asli dan FC-nya dan kwitansi penjualan motor.
3.  Kalau bingung juga, katakan kepada petugas "Saya mau balik nama Pak". nanti akan diberitahu syarat-syarat yang mungkin kurang.
4.  Lalu kita akan diberi 2 formulir yang mana formulir pertama untuk mengisi data bayar pajak, dan formulir kedua untuk balik nama atau memperpanjang STNK. Biasanya di Loket ini sudah dikenakan biaya administrasi. Isi kedua formulir tersebut. Kalau bingung di kantor Samsat biasanya ada jasa pengisian formulir, ya kita bisa nyantai dikit, tapi tentunya beri dong uang lelahnya.
5.  Setelah kedua formulir di isi, lalu berkas-berkas yang disiapkan tadi dijadikan satu dengan formulir tersebut dan diserahkan ke loket 2 atau tempat pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor (lihat aja papan namanya). Ingat jika kita balik nama pada formulir perpanjangan STNK di isi nama kita sendiri sebagai nama baru kendaraan tersebut dan sertakan FC KTP kita sendiri.
6.  Kemudian nanti akan diperiksa oleh petugas dan di tunggu dong, lalu akan diberi FC STNK yang lama dan distempel tanda lunas, yang artinya kita ya harus membayar. Terus biasanya menunggu beberapa hari untuk bisa mengambil STNK tersebut, kalau kemarin sekitar 4 hari.

Proses pengambilan STNK :
A. Yang harus dibawa :
1. Foto Kwitansi penjualan motor
2. FC KTP kita sebagai pemilik yang baru
3. Bukti cek Fisik kendaraan (kan waktu cek fisik dikasih 2, yang pertama diserahkan ke loket pengurusan Pajak dan STNK)
4. STNK asli dan FC-nya serta BPKB asl, dan FC-nya

B. Prosesnya :
1.     Serahkan BPKB asli dan tanda lunas yang sudah distempel kemarin ke loket pengambilan STNK motor.
2.     Kalau memang sudah siap nanti akan di beri STNK asli tersebut dan Plat kendaraannya.
3.     Pergi ke Loket pengesahan dengan menyerahkan berkas-berkas di atas.
4.     BPKB kita akan di proses lebih dahulu dan kira-kira seminggu untuk bisa mengambilnya. Dan siapkan aja uangnya lebih dulu.

Kira-kira itu saja pengurusan Balik nama serta Pembayaran Pajak kendaraan bermotor. Mungkin bagi kalian yang ingin menambahkan, Bisa Komentar yah,,,  


src   ariswahyu37_punya-magna
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

mohon koment nya sobb..!!
Bagi yg tidak login blog bisa beri komentar sebagai Name/URL
Bagi yg tidak punya blog bisa beri komentar sebagai Anonymoustidak di sarankan

Random Post (silahkan pilih)

 
Support : Home | Daftar Isi | My University
Copyright © 2010-2012. plagiarist - Blog Informasi -
Template Created by Imagine Published by Mas Template
Power On Blogger