Bagaimana Hukum Tato Dalam Agama Islam?
Sabtu, 28 Juli 2012 | komentar (1)
Belakangan ini banyak kita lihat baik itu di
media cetak maupun televisi, laki-laki dan perempuan memamerkan tato
mereka. Dengan mudah pula kita melihat para artis, atlet, tukang parkir, pemain
bola dari dalam maupun luar negeri hampir semua bertato. Bahkan
anak-anak kecil yang duduk di bangku sekolah dasar yang notabene orang
tua mereka beragama Islam, juga ikut-ikutan bertato walaupun tidak permanen.
Orang tua mereka mendiamkan saja putra putri mereka berbuat seperti itu tanpa
diberi pengarahan yang jelas mengenai tato tersebut. Entah mereka tahu
atau belum mengerti bagaimana sebenarnya hukum tato dalam agama Islam.
Hukum Tato, Cabut Bulu Alis Dan Renggangkan Gigi
Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau
mengatakan,
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato
dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang
minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan
giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah”
(HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan
laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas
dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan
oleh perempuan ataupun laki-laki.
Perempuan secara khusus disebutkan dalam
hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam
adalah kalangan perempuan.
Dosa besar yang ada dalam masalah tato
bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga
didapatkan oleh objek tato.
Tato Non Permanen (Tempelan)
Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim
mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu
tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit.
Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak
diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut
tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau
rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai
orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah
Taufiqiyyah Mesir).
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram.
Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka
dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka
lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar
mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain
Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa
Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn
mentato. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau
mengatakan:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan
yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur rambut dan yg
mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan
Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
“Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa
untuk kalian maka terimalah.’ .”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala
melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita
yang men- tato dan meminta di tato kan.”
Berikut
ini fatwa para ulama dlm masalah ini:
Fatwa
Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat
garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia
membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia
mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa
semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat
dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum.
Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika
tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah
terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan
Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin
Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung
rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta
ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato
semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya.
Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk
bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di
tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada
tanggal 26/1/1409 H)
Fatwa
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada
di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan
tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua
terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan
demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan
memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan
wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah
salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka
ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan
sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum
paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan
dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam
keadaan semacam ini.”
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan
bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti
hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan
mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah
8/572)
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan
maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang
mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan
manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota
badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat
ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut
tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat
dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Pendapat
Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat
dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun
dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat
dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan
dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk
menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato
adalah wajib secara mutlak.
Hukum Tato Dalam Shalat
Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi
orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita,
pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal
tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena
atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang
mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang
digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat
dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan
karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu.
Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat
ketentuan menghilangkan tato sbb :
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan
keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya
berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak
samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit
yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya
dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum
baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah
Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda
keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai
penambah kecantikan. ( Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997)
Setelah kita mengetahui hukum tato
seperti keterangan diatas, kami himbau kepada para orang tua muslim hendaklah
memperhatikan putra putri mereka agar tidak terpengaruh oleh media masa yang
marak memamerkan tato yang konon katanya dipakai sebagai salah satu
simbol modernisasi zaman digital, simbol macho, gengster, kelompok sangar
ditakuti orang lain dsb. Satu pertanyaan saya kemukakan pada mereka : “Tato,
identikkah dengan budaya Indonesia? apalagi Islam? Dan orang bertato cenderung
kemana?”.
1 Comments
Tweets
+ komentar + 1 komentar
Maaf jika coment saya kurang berkenang. Yang namanya merubah ciptaan Tuhan itu terjadi dalam banyak hal, Contohnya Petani yg melakukan persilangan pada tumbuhan, Dokter yg membuat persilangan genetik maupun melakukan transfusi organ tubuh.
Jika Tuhan menghendaki Keindahan/Seni mengapa Tato dilarang? Toh tato zaman sekarang bukan untuk kepentingan sepiritual/hal lain seperti zaman dulu. Kalau tidak ada yg dirugikan dari masing2 pihak kenapa dicekal,?
Akal manusia itu utk digunakan, termasuk Seni/tato. Dan Tuhan yg berhak menyatakan Dosa/Amal manusia bukan Manusia dg pemikiran sendiri.
Terimakasih