Kerudung Wajib Diulurkan ke Atas Dada, Tidak Boleh Diikat
ke Belakang atau Dimasukkan ke dalam Baju
Pertanyaan :
Ustadz, di tivi sering sekali saya lihat selebritis atau
presenter yang kerudungnya diikat ke belakang atau dimasukkan ke dalam baju.
Jadi, kerudungnya tidak diulurkan ke dada. Apakah ini dibolehkan? (N,
Yogyakarta)
Jawab :
Sebenarnya memakai kerudung dengan cara seperti itu, yakni
kerudungnya tidak diulurkan ke dada, adalah tidak benar dan tidak boleh. Sebab
cara tersebut menyimpang dari ketentuan al-Qur`an yang mewajibkan mengulurkan
kerudung ke atas dada (QS An-Nuur : 31).
Jadi, jika seorang muslimah tidak mengulurkan kerudungnya ke
dada, tapi malah mengikatnya ke belakang (mengelilingi leher) atau
memasukkannya ke dalam baju, berarti dia meninggalkan kewajiban dan berdosa.
Meskipun dada mereka sudah tertutup oleh kain dari baju.
Allah SWT berfirman :
“Dan hendaklah mereka [perempuan beriman] menutupkan kain
kerudung ke dadanya.” (QS An-Nuur [24] : 31)
Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak berfirman wal-yadhribna
bi-khumurihinna (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka) lalu
berhenti, sehingga seorang muslimah bebas memilih cara mengulurkan atau
mengikat kerudungnya. Namun Allah SWT melanjutkan firman-Nya dengan tambahan ‘ala
juyubihinna (ke atas dada mereka), sehingga bunyi lengkapnya adalah
: wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna (Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka).
Maka dari itu, muslimah yang mengikuti trend mode busana
saat ini, yakni tidak mengulurkan kerudung ke atas dada, seakan-akan telah
memutus bacaan ayat sebelum ayat itu selesai maknanya dengan sempurna.
Kesalahan semacam itu sama saja fatalnya dengan orang yang memutus bacaan ayat
sebelum makna ayatnya selesai dengan sempurna, pada ayat-ayat lainnya.
Misalnya, orang memutus bacaan ayat pada kalimat fa-wailul lil mushalliin
(Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat) (QS 107 : 4). Padahal
kelanjutannya masih ada dan harus dirangkaikan, yaitu bacaan alladziina hum
‘an shalaatihim saahun (yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya) (QS
107 : 5). Atau orang memutus bacaan ayat yaa-ayyuhalladziina aamanuu laa
taqrabush shalaata (hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat)
(QS 4 : 43). Padahal bacaan lanjutan ayat itu masih ada yaitu wa antum
sukaara (sedang kamu dalam keadaan mabuk) (QS 4 : 43). Demikianlah.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban kita bersama,
khususnya wanita muslimah, untuk memahami dan mengamalkan ayat tentang kerudung
tersebut secara sempurna, bukan secara sepotong-sepotong hanya demi mengikuti
trend mode yang marak belakangan ini.
Mengenai tafsir ayat wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala
juyubihinna (QS 24 : 31), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham
al-Ijtima’i fi al-Islam (2003) hal. 68-69 mengatakan, kata khumur
adalah bentuk jamak dari khimaar, yang artinya adalah maa yughathha
bihi ar-ra`su (apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala). Ringkasnya, khumur
adalah kerudung. Sedang juyuub adalah bentuk jamak jayb, yang
artinya maudhi’ al-qath’i min al-dir’i wa al-qamish (tempat yang
dipotong/terbuka pada baju atau kemeja). Ringkasnya, jayb adalah
kerah/lubang baju. Jadi, perintah untuk menutupkan/mengulurkan kerudung ke atas
juyub, artinya adalah adalah perintah menutupkan kerudung ke atas
kerah/lubang baju yaitu pada sekitar leher dan dada.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani –rahimahullah–
menegaskan,”Wa dharbu al-khimaar ‘alaa al-jayb layyuhu ‘ala thauq al-qamish
min al-‘unuq wa ash-shadr.” (Menutupkan kerudung atas jayb, artinya
mengulurkan kerudung itu ke atas kerah/lubang baju yaitu leher dan dada).
(Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (2003), hal.
69).
Dengan demikian, ayat yang mulia di atas paling tidak
menunjukkan dua hal, yaitu :
Pertama, bahwa leher dan dada adalah aurat wanita
yang wajib ditutupi (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi
al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003, hal. 68; lihat juga Imam Suyuthi, Al-Iklil
fi Istinbath at-Tanzil, Kairo : Darul Kitab al-‘Arabi, Kairo, 1373 H, hal.
162; Tafsir al-Baidhawi, Beirut : Darush Shadir, Juz IV hal. 78).
Kedua, bahwa wajib hukumnya menutupkan/mengulurkan
kain kerudung ke atas leher dan dada. Jadi, kerudung tidak hanya berfungsi
menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada itu.
(Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, Beirut :
Darul Ummah, 2003 hal. 69; lihat juga Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, Tafsir
wa Bayan Kalimat al-Qur`an al-Karim, Beirut-Damaskus : Darul Fajr
al-Islami, 1994, hal. 353).
Jelaslah, trend mode busana muslimah yang marak saat ini,
yakni kerudung hanya difungsikan untuk menutup kepala, lalu diikat ke belakang
atau dimasukkan ke dalam baju, serta tidak diulurkan menutup dada, adalah trend
yang batil karena bertentangan dengan al-Qur`an. Kaum muslimah berdosa jika
mengikuti cara berkerudung seperti itu, sebab mereka telah meninggalkan
kewajiban, yakni menutupkan kerudung hingga menutupi dada mereka.
Para perancang busana muslimah, juga berdosa dalam
aktivitasnya merancang, mendesain, membuat, dan mempopulerkan cara berkerudung
yang menyalahi al-Qur`an tersebut. Berdosa juga para selebritis yang
mempopulerkan cara berkerudung yang batil tersebut lewat berbagai penampilan
mereka sebagai presenter atau pembaca berita di tivi.
Kami mengajak kaum muslimah, dan terutama sekali para
perancang busana muslimah dan selebritis untuk bertaubat kepada Allah SWT,
dengan cara meninggalkan mode berkerudung yang salah itu. Mudah-mudahan Anda
semua sudi memikirkan masukan kami ini, meskipun mungkin masukan ini pahit
rasanya bagi Anda.
Jika Anda tidak mau bertaubat, Anda akan tergolong kepada
orang-orang yang memberi contoh keburukan kepada banyak orang. Dosa dari orang
banyak itu akan Anda pikul juga pada Hari Kiamat nanti. Nauzhu billah min
dzalik.
Rasulullah SAW bersabda,“Barangsiapa memberi contoh yang
baik (sunnah hasanah), maka baginya pahala kebaikannya dan pahala orang-orang
yang mengikutinya. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk (sunnah sayyi`ah),
maka baginya dosa keburukannya dan dosa orang-orang yang mengikutinya…” (HR
Bukhari dan Muslim)
Kepada para ulama dan ustadz, terutama yang sering tampil di
tivi bersama para selebritis yang berkerudung secara salah itu, kami katakan,
wajib hukumnya atas Anda beramar ma’ruf nahi munkar dalam masalah ini. Kami
ingatkan Anda sekalian akan tanggung jawab ulama dalam firman Allah SWT :
“Hendaklah kamu menerangkan isi Kitab itu kepada manusia,
dan janganlah kamu menyembunyikannya.” (QS Ali ‘Imran [3] : 187).
Ya Allah, kami sudah menyampaikan, saksikanlah !
src punya-magna_ariswahyu37