Pertanyaan:
Jika seorang memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya
dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak?
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)
Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian
yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang
menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu. karena jika terdapat sesuatu
yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu
belum membasuh atau mengusap bagian itu.
Berdasarkan hal ini kami katakan, jika seseorang menggunakan minyak pada
anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu
benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat
itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya. Sebab jika minyak itu telah
berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada
kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah.
Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya
masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Akan
tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang menguatkan tekanan telapak
tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut. Karena umumnya
minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu
tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya