Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum ustadz, saya mau tanya beberapa pertanyaan, ‘Apakah boleh
imam mengumandangkan adzan, iqamah sekaligus menjadi imam bagi makmumnya. tapi
hal ini bukan dimasjid tapi mengimami shalat wajib dirumah.’ Jika boleh, tolong
sertakan dalilnya ustad. Jazakallahu khair ustadz, barakallahu fiik.
Jawaban:
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
Azan, Iqamah, dan merangkap menjadi imam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…
Diperbolehkan bagi imam masjid untuk melakukan azan, iqamah, dan sekaligus
menjadi imam. Dalam Mawahibul Jalil dikatakan,
“Siapa yang memperkerjakan seseorang untuk menjadi muazin, iqamah, dan menjadi
imam, maka ini diperbolehkan. Upah yang diberikan adalah sebagai ganti untuk
usahanya dalam menjaga azan, iqamah, dan menjaga masjid, bukan untuk
shalatnya.”
Demikian pula dibolehkan seseorang hanya melakukan adzan dan iqamah tanpa
menjadi imam. An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’, ‘Kaum muslimin
sepakat bolehnya seorang muazin menjadi imam, bahkan dianjurkan. Penulis kitab
Al-Hawi mengatakan, ‘Masing-masing, antara azan dan iqamah memiliki
keutamaan.’”
Oleh karena itu, orang yang memungkinkan menggabungkan antara tiga hal
tersebut; azan, iqamah, dan menjadi imam maka itu lebih utama. Adapun, praktek
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, di mana mereka
tidak pernah melakukan azan dan sekaligus menjadi imam, karena kesibukan mereka
dengan urusan yang lebih penting, dari pada sekedar azan dan iqamah.
Allahu a’lam