Tanya :
Ustadz, apa bedanya jilbab dan kerudung?
Jawab :
Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat
menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak
sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna)
berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan
(semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas
al-a’la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah
Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith,
2/279 & 529).
Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan
muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban
jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar)
dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),”Hai Nabi
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu’min,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.’ (QS Al-Ahzab : 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib
yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para
mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul
Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab.
Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada
kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah,
bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang
berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yang
menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami’a badan
al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243),
dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni
jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju
panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang
dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan
sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat
diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian
tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i
fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam
kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus,
seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu
menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali
kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar,
Allah SWT berfirman (artinya),”…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya…” (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur,
yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar
adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa
bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46;
Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju
jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu,
anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang
seharusnya diluruskan. Wallahu a’lam.
src punya-magna_ariswahyu37